Kamis, 20 November 2008

Seputar Air

Banyak sekali jenis air disekitar kita, ada yang bisa dipakai buat wudhu, mandi, minum dan lain sebagianya, tapi ada juga air yang tidak bisa dipakai untuk bersuci (wudhu dan mandi junub) mesikpun kelihatannya air tersebut bersih dan bisa diminum.
Berikut ini macam-macam air yang saya rangkum dari beberapa buku fiqih :

Air Mutlak

Air jenis ini suci dan bisa digunakan untuk bersuci (untuk wudhu dll).

1. Air hujan, salju atau es dan air embun

berdasarkan firman Allah :

Dan diturunkanNya padamu hujan dari langit buat mensucikanmu (Al Anfaal : 11)

Dan firmanNya :

Dan Kami turunkan dari langit air yang suci lagi mensucikan (Al Furqaan 48)

Juga berdasarkan hadits Abu Hurairah ra berkata :

Adalah Rasulullah saw bila membaca takbir dalam sembahyang diam sejenak sebelum membaca Al Fatihah, maka saya tanyakan : Demi kedua orang tuaku wahai Rasulullah! Apakah kiranya yang anda baca ketika berdiam diri diantara takbir dan membaca Al Fatihah? Rasulullah pun menjawab : Ya Allah, Jauhkanlah daku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau menjauhkan timur dan barat, Ya Allah bersihkanlah daku sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran, Ya Allah, sucikanlah daku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun.

(HR Jamaah kecuali Turmudzi).

2. Air laut

Berdasarkan hadits Abu Hurairah ra berkata : seorang laki-laki menanyakan kepada Rasulullah saw : wahai Rasulullah, kami biasa berlayar dilautan dan hanya membawa air sedikit, jika kami pakai air itu untuk berwudhu, maka kami akan kehausan, maka bolehkah kami berwudhu dengan air laut? Rasulullah menjawab : air laut itu suci dan mensucikan, dimana bangkai hewan didalamnya pun halal
(HR Al Khamsah).

3. Air Zamzam

Berdasarkan hadits dari Ali ra : bahwa Rasulullah saw meminta seember penuh dari air zamzam, lalu diminumnya sedikit dan dipakainya buat berwudhu (HR Ahmad)

4. Air yang berubah karena lama tidak mengalir

Air jenis ini disebabkan tercampur dengan sesuatu yang memang tidak bisa dipisahkan dari air itu sendiri, seperti lumut, daun-daun yang ada dipermukaan air, dalam hal ini para ulama sepakat menyebutnya air mutlak.

Air Musta’mal

Yaitu air yang sudah terpakai atau terjatuh dari anggota badan orang yang berwudhu atau mandi. Air seperti ini tetap suci keberadaannya sebagai air mutlak dan tidak ada satu dalilpun yang menyatakan tidak suci, hal ini juga berdasarkan hadits Rubaiyi binti Mu’awwidz sewaktu menerangkan cara wudhu Rasulullah saw : bahwa Rasulullah membasuh kepala dengan sisa air yang terdapat pada tangannya (HR Abu Dawud)

Air Yang Bercampur Dengan Barang Yang Suci

Misalnya air yang tercampur dengan sabun, tepung dan lain-lain yang biasanya terpisah dari air, maka hukum air ini adalah suci selama masih terjamin kemutlakannya. Jika telah keluar dari kemutlakannya, dimana air tersebut tidak dapat disebut air mutlak lagi, maka air tersebut tetap suci akan tetapi tidak dapat mensucikan.

Pendapat ini didasarkan pada hadits dari Ummu ‘Athiyyah yang menceritakan : Rasulullah masuk kerumah kami ketika putrinya Zainab meninggal dunia, lalu beliau berkata mandikanlah ia tiga atau lima kali atau lebih, jika menurutmu lebih dari itu adalah lebih baik, dengan air serta daun bidara, pada basuhan terakhir campurkan dengan kapur barus atau sedikit dari kapur barus. Jika telah selesai, maka beritahukan kepadaku. Setelah selesai memandikan jenazah Zainab, kami memberitahukan kepada Rasulullah, kemudian beliau memberikan kain kepada kami seraya berkata pakaikanlah kain ini pada tubuhnya (HR Jamaah)

Seorang mayit tidak boleh dimandikan kecuali dengan air yang dapat mensucikan orang yang masih hidup. Keterangan yang terdapat pada hadits diatas menyatakan bahwa air yang mengandung campuran namun campuran tersebut tidak sampai menghilangkan status termasuk air mutlak.

Air Yang Terkena Najis

Mengenai air ini ada dua macam keadaan, yaitu :

Pertama, bila air yang terkena najis tersebut berubah rasa, warna atau baunya, maka menurut kesepakatan para ulama, air ini tidak bisa digunakan sebagai bersuci.

Kedua, bila najis tersebut tidak mengubah rasa, warna atau baunya, maka hukumnya ia suci dan mensucikan, meskipun sedikit atau banyak. Hal ini didasarkan pada hadits Abu Sa’id Al Khudri ia berkata, pernah ditanyakan kepada Rasulullah, wahai Rasulullah apakah kita akan berwudhu dengan air sumur bidha’ah (salah satu sumur yang ada dikota Madinah yang biasa digunakan untuk membuang daging anjing dan kotoran)? Beliau menjawab air itu suci dan mensucikan, tidak dinajiskan oleh sesuatu apapun. (HR Ahmad, Asy Syafi’I, Abu Dawud, An-Nasa’i dan At-Thirmidzi)

Sumber : dirangkum dari berbagai sumber.

0 Comments:

© free template 3 columns