Selasa, 25 November 2008

Qurban

HUKUM BERKURBAN

Dikalangan para ulama masih terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum berkurban. Ada yang berpendapat bahwa berkurban hukumnya sunnah, namun ada juga yang berpendapat hukum berkurban adalah wajib bagi yang mampu.

WAKTU PENYEMBELIHAN

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah sholat Idul Adha sampai dengan akhir hari raya tasyriq. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw :

Barang siapa menyembelih hewan kurban sebelum kita menjalankan sholat maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya. Dan barang siapa belum menyembelih sehingga kita selesai sholat, maka hendaklah ia menyembelih dengan nama Allah. (Muttafaqun Alaih)

Hadits diatas menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban sebelum sholat Idul Adha sama sekali tidak diperbolehkan, baik waktu sholat sudah masuk maupun belum. Demikianlah yang menjadi ketetapan Allah.

Ada juga hadits dari Jubair bin Muth’im : seluruh hari tasyriq adalah waktu penyembelihan (HR Ahmad dan Ibnu Hibban)

Menurut Imam Syafi’I, akhir waktu penyembelihan hewan kurban sampai dengan tenggelamnya matahari pada hari tasyriq ketiga.


SYARAT HEWAN KURBAN

  1. yang lebih utama untuk dijadikan sebagai hewan kurban adalah pertama unta, lalu lembu dan selanjutnya domba
  2. disunnahkan hewan yang disembelih adalah hewan yang baik dan gemuk
  3. tidak diperbolehkan berkurban kambing melainkan yang telah mencapai usia jadza’ah (kambing yang telah berumur lebih dari satu tahun), sedangkan untuk unta yang telah berumur lima tahun dan lembu yang telah berumur dua tahun.

Dari Jabir ra dia bercerita, Rasulullah bersabda :

Janganlah kalian menyembelih kurban melainkan musinnah (yang berumur dua tahun dan menginjak tahun ketiga), kecuali kesulitan mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah dari domba (HR Muslim, Ibnu Majah dan Abu Dawud)

  1. tidak boleh berkurban dengan hewan yang buta sebelah mata, hewan yang sudah tua yang tidak mempunyai sumsum, yang pincang dan yang sakit.
  2. tidak boleh berkurban dengan hewan yang hilang telinganya atau patah tanduknya.

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra, dimana dia bercerita Nabi saw melarang menyembelih hewan kurban yang pecah tanduknya dan terbelah telinganya (HR At Tirmidzi, Nasai dan Ahmad)

Al Barra’ bin Azib, dia bercerita, Rasulullah berdiri ditengah-tengah kami dan bersabda :

Empat macam yang tidak boleh terdapat pada hewan kurban yaitu buta sebelah mata yang benar-benar nyata kebutaannya, sakit yang benar-benar nyata sakitnya, pincang yang benar-benar nyata kepincangannya dan yang kurus yang tidak berlemak (HR Abu Dawud dan Hakim dengan Isnad Shahih)

PEMBAGIAN DAGING HEWAN KURBAN

Para ulama menyatakan, bahwa yang lebih afdhol bagi orang yang berkurban adalah memakan dagingnya sepertiga, menyedekahkan sepertiga dan menyimpannya sepertiga. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw ; makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah (HR Baihaqi)

(Dirangkum dari berbagai sumber)

0 Comments:

© free template 3 columns