Rabu, 18 Maret 2009

Cerita Tiga Anak Sholeh

Pada suatu ketika ada tiga orang pemuda yang bepergian. Ditengah perjalanan mereka terpaksa bermalam didalam sebuah gua. Tiba–tiba dengan tidak terduga sebuah batu besar terjun dari atas bukit hingga menutup pintu gua itu sehingga ketiga pemuda tadi terjebak didalamnya. Didorongnya batu besar itu dengan sekuat tenaga tetapi batu tersebut tidak bergerak sama sekali.

Berkatalah salah seorang pemuda itu kepada temannya, “Sungguh tiada sesuatu yang dapat menyelamatkan kita dari bahaya ini kecuali jika kita tawasul kepada Allah tentang amal sholeh yang pernah kita lakukan. Sehingga mudah–mudahan batu besar ini dapat digeser.”

Berkatalah pemuda yang pertama, “Ya Allah, dahulu saya mempunyai ayah dan ibu yang sudah tua. Saya biasa memberi minum susu pada beliau berdua sebelum aku memberinya pada orang lain. Hingga pada suatu ketika agak kejauhan bagiku menggembala ternak. Aku tidak kembali kepada kedua orang tuaku hingga malam hari dan keduanya kudapati telah tertidur. Maka akupun segera memerah susu untuk keduanya. Saya tunggui tidurnya, tetapi beliau nyenyak istirahatnya, sehingga aku segan membangunkannya. Sementara sayapun tidak memberikan minuman susu itu kepada siapapun sebelum kepada beliau berdua. Padahal semalam itu juga anak–anakku sedang menangis minta susu tadi. Ya Allah, jika baktiku kepada kedua orang tuaku itu mendapatka ridloMu maka lapangkanlah keadaan kami ini.“ Maka didorongnya batu besar itu dan bergerak sedikit , hanya saja mereka belum bisa keluar.

Berkatalah pemuda yang kedua, “Ya Allah dahulu saya punya pacar yang amat cantik. Saya selalu merayu dan ingin berzina kepadanya, tetapi ia selalu menolak dengan keras. Hingga suatu saat keluarganya jatuh pailit. Aku sanggup menolong dari kepailitan itu, asal ia mau menyerahkan dirinya kepadaku pada malam harinya. Maka ketika saya telah berada diantara dua kakinya (siap berzina ), tiba–tiba ia berkata, “Takutlah kamu kepada Allah dan jangan kau pecahkan selaput daraku ini kecuali dengan halal.” Aku terhenyak bangun dari padanya, dan aku tetap rela membantu dari kepailitannya. Ya, Allah jika perbuatanku itu mendapatkan ridloMu maka hindarkanlah kami dari kemalangan ini.” Maka didorongnya batu besar itu dan bergerak sedikit, tetapi belum cukup untuk keluar dari pintu gua itu.

Maka berkatalah pemuda yang ketiga, “Saya dulu seorang pangusaha yang banyak sekali buruh pegawaiku. Saya selalu tepat membayar upah buruhku. Hingga pada suatu saat ketika saya membayarkan upah buruh, ada seorang buruh yang tidak hadir karena ada kepentingan lain. Ia belum menerima upahnya. Maka upah buruh tadi saya kembangkan hingga bertambah–tambah, berlipat–lipat. Pada suatu ketika datanglah kepadaku si buruh tadi menanyakan akan upahnya yang belum dibayarkan olehku. Aku katakan kepadanya bahwa harta kekayaan yang ada di depannya yang berupa unta, lembu, kambing itu miliknya. Upahmu dulu aku kembangkan hingga menjadi kekayaan itu, maka ambilah semuanya. Ya, Allah jika perbuatanku itu mendapatkan ridloMu maka hindarkanlah kami dari kesempitan ini.” Maka didorongnya batu besar itu dan bergerak, sehingga cukup untuk keluar dari pintu gua itu dan keluarlah ketiganya dengan selamat.

Dari itu dapat diambil hikmah betapa besarnya faidah melakukan amal dengan tulus ikhlas berbakti kepada kedua orang tua, mengalahkan besarnya godaan hawa nafsu dan kerakusan terhadap harta (upah buruh).

Allah berfirman dalam Al Qur’an surat Al Israa', 80 :
“Ya Tuhanku , Masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar. Dan berilah kepadaku dari sisiMu kekuasaan yang menolong“

Selengkapnya...

Jumat, 13 Maret 2009

Ibnu Hajar

Alkisah ada seorang santri yang kurang beruntung, namanya Ibnu Hajar (Ibnu Hajar artinya anaknya batu). Ia adalah seorang ulama besar pada masanya. Ada ceritanya mengapa mendapat julukan Ibnu Hajar.
Sebenarnya ia bernama Sofyan bin Mas’ud Al Kurtubi. Oleh ayahnya pemuda Sofyan di sekolahkan pada seorang ulama besar bernama Faqih As Sjuhudi. Tetapi pemuda Sofyan tadi terlalu sulit setiap menerima pelajaran dari gurunya. Semua tugas–tugas yang diberikan As Syuhudi tidak dapat diselesaikan dengan sempurna. Sehingga berat rasanya belajar pada sang Guru. Apalagi cemooh dan gurauan dari sesama murid terhadap dirinya semakin menyengsarakan hatinya. Bertahun–tahun ia berguru tetapi kemajuannya kurang berarti. Maka diam–diam Sofyan Al Kurtubi melarikan diri dari tempat ia belajar. Ia berjalan jauh tanpa tujuan. Hatinya sudah kosong seakan putus asa atas kegagalan belajarnya.


Ditengah perjalanan jauh yang tanpa tujuan itu, tiba–tiba turun hujan dan angin ribut. Dicarinya tempat untuk berteduh. Setelah dicari kesana kemari maka diketemukanlah sebuah gua kecil dan iapun masuk gua itu untuk berteduh.

Singkat cerita dalam pelariannya itu ia bersembunyi didalam gua tersebut hingga beberapa hari. Suatu hari ia melihat ada tetesan air dalam gua yang dapat melubangi batu dasar gua itu. Dalam hati Sofyan bin Mas’ud merenungkan kejadian tersebut. Batu yang besar dan keras itupun akan berlubang walau hanya terkena tetesan air asal terus menerus dan dalam waktu yang lama. Menurutnya orang mencari ilmu walaupun dalam kondisi sulit, akan dapat berhasil asalkan tekun dan terus–menerus belajar walaupun dalam waktu relative lama. Maka atas ijin Allah ia kembali lagi kepada gurunya untuk memperdalam ilmu agama lagi. Pemuda Sofyan ingin membuka lembaran baru dalam berguru agama. Ia tekun dan benar–benar konsentrasi pada pelajaran dan tidak mau memeperhatikan cemoohan orang. Alhasil ia dapat menyelesaikan pelajarannya dengan sangat memuaskan walaupun dalam waktu relative lama. Akhirnya beliau menjadi ulama besar pada masanya.

Dalam kehidupan sehari–hari sering kita temui banyak orang yang putus asa untuk mencapai tujuan. Segala sesuatu inginnya diraih dengan cepat, sehingga banyak orang yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya. Padahal untuk mencapai kesuksesan diperlukan kerja keras dan melalui proses panjang. Islam tidak memperbolehkan untuk berputus asa dari rahmatNya. Perlu keuletan dan ketelatenan dalam mencapai tujuan.

Firman Allah :

“…….dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir". (QS. Yusuf 87)




Selengkapnya...

Senin, 02 Februari 2009

Seputar Najis

Pengertian
Najis merupakan kotoran dimana bagi setiap muslim wajib mensucikan diri dan mensucikan apa yang dikenainya.

Dalam FirmanNya :
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri (QS Al Baqarah 222).

Macam-Macam Najis
1. Bangkai
Pengertiannya ialah apa saja yang mati begitu saja, artinya tanpa disembelih menurut ketentuan agama. Termasuk dalam hal ini mengambil atau memotong sebagian anggota tubuh binatang hidup, berdasarkan hadits Abu Waqid al-Laitsi : Telah bersabda Rasulullah saw : “Apa yang dipotong dari binatang ternak, sedang ia masih hidup, adalah bangkai.” (HR Abu Daud dan Turmudzi dan diakui sebagai hadits hasan).


Bangkai yang dikecualikan dari najis :

a. Bangkai ikan dan belalang

Bangkai ikan dan belalang suci, berdasarkan hadits Ibnu Umar ra :

Telah bersabda Rasulullah saw :

“dihalalkan bagi kita dua bangkai, yaitu bangkai ikan dan belalang, sedang mengenai darah yaitu hati dan limpa.” (HR Ahmad, Syafi’I, Ibnu Majah, Baihaqi dan Daruquthni)

b. Bangkai binatang yang tidak mempunyai darah mengalir.

Binatang ini seperti semut, lebah dan lain-lain maka bangkai binatang ini suci. Jika ia terjatuh kedalam sesuatu dan mati, maka tidak menyebabkan najis.

c. Tulang dari bangkai, tanduk, bulu, rambut, kuku dan kulit serta apa yang sejenis dengan itu hukumnya suci, karena asalnya semua ini adalah suci dan tidak ada dalil yang mengatakan najisnya.

Dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas berkata :

Majikan dari Maimunah menyedekahkan kepadaku seekor domba, tiba-tiba domba tersebut mati, kebetulan Rasulullah saw lewat, maka sabdanya : “Kenapa tidak diambil kulitnya untuk disamak sehingga bisa dimanfaatkan?” “Bukankah itu bangkai?” jawab mereka, “Yang diharamkan adalah memakannya” jawab Nabi. (HR Jama’ah kecuali Ibnu Majah)

2. Darah

Baik ia darah mengalir atau tertumpah, misalnya yang mengalir dari hewan yang disembelih ataupun darah haid, tetapi dimaafkan kalau sedikit.

Dari Aisyah ra berkata : ”kami makan daging sedangkan darah nampak seperti benang-benang dalam priuk.” Berkata Hasan : “kaum muslimin tetap melakukan sholat dengan luka-luka mereka.” (diriwayatkan oleh Bukhori).

Ada lagi sebuah riwayat yang sah dari Umar ra bahwa beliau sembahyang sedang lukanya masih berdarah. (disebutkan oleh Hafidh dalam Al-Fath)

Adapun darah nyamuk dan darah dari bisul, maka dimaafkan berdasarkan dari atsar atau riwayat dari para sahabat tadi.

3. Muntah, kencing dan kotoran manusia

Untuk najisnya semua ini disepakati bersama, hanya kalau muntah itu sedikit, maka dimaafkan. Begitu pula diberi keringanan atas kencing anak laki-laki yang belum diberi makan, maka mensucikannya cukup dengan memercikkan air, berdasarkan hadits Ummu Qais ra yang artinya : “bahwa ia datang kepada Nabi saw membawa bayinya yang laki-laki yang belum diberi makan, dan bahwa bayi terebut kencing dipangkuan Nabi. Maka Nabipun meminta air dan memercikkannya (maksudnya sebagaimana riwayat lain adalah menebarkan air dengan jari-jari tidak sampai air mengalir) keatas kainnya dan tidak mencucinya lagi” (disepakati oleh ahli hadits)

Dan riwayat dari Ali ra berkata : telah bersabda Rasulullah saw : “kencing bayi laki-laki dipercikkan air, sedangkan kencing bayi perempuan hendaklah dicuci” berkata Qatadah : “ini selama keduanya belum diberi makan, jika sudah maka kencing mereka hendaklah dicuci” (HR Ahmad)

4. Wadi

Yaitu air putih kental yang keluar mengiringi kencing, maka hukumnya najis. Berkata Aisyah ra ; “adapun wadi ia adalah setelah kencing, maka hendaklah seseorang mencuci kemaluannya lalu berwudhu dan tidak usah mandi” (Riwayat Ibnu Mundzir)

Dan dari Ibnu Abbas ra berkata : “Adapun mani hendaklah mandi, mengenai madzi dan wadi, pada keduanya berlaku cara bersuci” (diriwayatkan oleh Atsram dan Baihaqi)

5. Madzi

Yaitu air putih yang bergetah yang keluar sewaktu mengingat senggama atau ketika sedang bercumbu. Kadang-kadang keluarnya tidak terasa. Terdapat pada laki-laki dan perempuan, hanya lebih banya pada golongan perempuan. Hukumnya najis menurut kesepakatan para ulama, hanya bila mengenai badan wajib dicuci dan jika mengenai kain, cukuplah dengan memercikkannya dengan air karena ini merupakan najis yang sukar menjaganya sebab sering menimpa pakaian pemuda-pemuda sehat hingga lebih layak mendapat keringanan dari kencing bayi.

Dari Ali ra berkata : “aku adalah seorang laki-laki yang banyak madzi, maka kusuruh seorang kawan untuk menanyakan kepada Nabi saw, mengingat aku adalah suami putrinya. Kawan itupun menanyakan dan jawab Nabi : “berwudhulah dan cucilah kemaluanmu” (HR Bukhari dan lain-lain)

Dari Sahl bin Hanif berkata : “Aku mendapatkan kesusahan dan kesulitan disebabkan madzi dan sering mandi karenanya. Maka aku sampaikan hal ini kepada Rasulullah saw dan jawabnya : “cukuplah kamu berwudhu karena itu” lalu kataku pula : “ya Rasulullah, bagaimana yang mengenai kainku?” Jawabnya : “cukup kau ambil sesauk air lalu percikkan kekainmu hingga jelas olehmu mengenainya.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Turmudzi)

6. Mani

Hukum mani adalah suci, tetapi disunatkan mencucinya jika masih basah dan mengoreknya jika sudah kering. Berkata Aisyah ra : “kukorek mani itu dari kain Rasulullah saw bila ia kering dan ku cuci bila ia basah” (Riwayat Daruquthni, Abu Uwanah dan Al-Bazzar).

Dari Ibnu Abbas ra berkata : “Nabi saw ditanya orang mengenai mani yang mengenai kain. Maka jawabnya “ia hanyalah seperti ingus dan dahak, maka cukuplah bagimu menghapusnya dengan secarik kain atau dengan daun-daunan.” (HR Daruquthni, Baihaqi dan Thawawi).

7. Kencing dan tahi binatang yang tidak dimakan dagingnya

Hukumnya najis, berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud ra yang berkata : “Nabi saw hendak buang air besar, maka disuruhnya aku mengambilkan tiga buah batu. Dapatlah aku dua buah dan ku cari satu buah lagi tapi tidak ketemu, maka kuambillah tahi kering lalu kuberikan kepadanya. Kedua batu itu diterima oleh Nabi, tetapi tahi tadi dibuangnya sambil berkata : “ini najis”.” (HR Bukhari, Ibnu Majah dan Ibnu Khudzaimah).

Dan dimaafkan bila hanya sedikit, karena susah menjaganya.

Mengenai kencing dan tahi hewan yang dimakan hukumnya suci berdasarkan hadits dari Anas ra berkata : “orang-orang Ukul dan Urainah datang ke Madinah dan ditimpa sakit perut, maka Nabi saw menyuruh mereka untuk mencari unta perahan dan supaya meminum kencing dan susunya.” (HR Ahmad, Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menjadi dalil sucinya kencing unta dan binatang-binatang lain diqiyaskan kepadanya.

8. Binatang Jallalah.

Hukumnya najis karena ada larangan untuk mengendarainya, memakan dagingnya dan meminum susunya.

Yang dimaksud dengan Jallalah adalah binatang-binatang seperti unta, sapi, kambing, ayam, itik dan lain-lain yang memakan kotoran sampai baunya berubah. Tetapi jika binatang tersebut dikurung dan terpisah dari kotoran-kotoran itu beberapa waktu dan memakan makanan yang baik, hingga dagingnya jadi baik maka nama jallalah tersebut hilang dari dirinya, maka hukumnya halal.

Dari Umar bin Syuaib berkata : “Rasulullah saw melarang memakan daging keledai piaraan, begitupun jallalah, baik mengendarai atau memakan dagingnya.” (HR Ahmad, Nasai dan Abu Daud).

9. Khamar

Ada sebagaian ulama berpendapat khamar adalah najis. Berdasarkan firman Allah :

“Sesungguhnya arak, judi dan bertenun itu adalah najis, termasuk pekerjaan setan.” (Al Maidah 90)

Sebagaian ulama lainnya berpendapat bahwa khamar adalah suci, sedangkan kata-kata najis pada ayat tersebut diatas ditafsirkan bahwa arak, judi dan bertenun merupakan perbuatan setan yang akan menimbulkan permusuhan dan saling membenci serta menjadi penghalang untuk mengingat Allah. Sehingga najis tersebut dimaknai sebagai najis maknawi.

Contohnya adalah ganja, ia adalah haram tetapi tetap suci. Adapun barang najis maka selamanya berarti haram, tetapi bukan sebaliknya. Menetapkan sesuatu sebagai najis berarti melarang menyentuhnya dengan cara apapun, maka menetapkan sesuatu yang najis berarti menetapkan haramnya.

10. Anjing

Anjing hukumnya najis dan wajib mencuci apa yang dijilatnya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah. Mencuci dengan tanah maksudnya mencampurkan tanah kedalam air hingga menjadi keruh.

Berdasarkan hadits Abu Hurairah ra berkata : “telah bersabda Rasulullah saw : “cucilah bejanamu yang dijilat oleh anjing yaitu dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, yang pertama dengan tanah” (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi)

Sedangkan mengenai bulu anjing, hukumnya adalah suci dan tidak ada keterangan yang menyebutkannya sebagai najis.

Referensi :
1. Fiqih Sunah,
2. Fiqih Wanita,
Selengkapnya...

© free template 3 columns